Jumat, 06 November 2015

fungsi tambahan wirausaha

  fungsi tambahan wirausaha, yaitu:
 
 
 
a.    mengenali lingkungan perusahaan dalam rangka mencari dan menciptakan peluang usaha
b.    mengendalikan lingkungan ke arah yang menguntungkan bagi perusahaan
c.    menjaga lingkingan usaha agar tidak merugiakan masyarakat mauoun merusak lingkungan akibat dari limbah usaha yang mungkin dihasilkannya
d.   meluangkan dan peduli atas CSR. Setiap pengusaha harus peduli dan turut serta bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar